PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD PERIODE 2027-2035

30 Oktober 2026
Administrator
Dibaca 9 Kali
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD PERIODE 2027-2035

Kembangbelor – Pemerintah Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode tahun 2027–2035.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 19 November 2026 dan dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00–14.00 WIB serta Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Pendaftaran tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.

Adapun persyaratan umum pendaftaran meliputi:

  1. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat.

  2. Berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah.

  3. Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat Desa Kembangbelor yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mendaftarkan diri melalui Sekretariat Panitia Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD di Kantor Desa Kembangbelor.

Pemerintah Desa Kembangbelor mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD sebagai wujud kepedulian dan kontribusi nyata dalam membangun desa.

Mari bersama-sama mewujudkan BPD yang aspiratif, representatif, dan mampu menjadi mitra pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan serta kemajuan Desa Kembangbelor.

Guyub Rukun Bangun Deso.